
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Sukabumi, melibatkan ulama dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN) melalui metode dakwah sesuai kapasitasnya.
Hal itu disampaikan Ketua BNNK Sukabumi, Dr M Retno Daru Dewi, AMK., S.Psi., M.Si. saat menandatangi MoU dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi.

Acara penandatanganan digelar di Gedung Islamic Centre Kota Sukabumi dalam kegiatan Tarhib Muharram dan HUT MUI Kota Sukabumi yang ke-48, Rabu (19/7/2023).
“Tugas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN) bukan hanya ada pada BNN saja. Semua pihak harus turut berpartisipasi, termasuk MUI yang di dalamnya ada ulama, tokoh-tokoh agama yang diharapkan dapat berperan dalam P4GN,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kesepakatan ini berisi tugas bagi para penceramah di bawah naungan MUI agar dapat melakukan ceramah yang di dalamnya, menyisipkan penekanan tentang bahaya narkoba baik lewat khotbah Jumat maupun pengajian.
“Saya meyakini jika peredaran narkotika dapat dicegah dengan sugesti spiritualitas atau ketaatan kepada agama kita,” tegasnya.
Melalui dakwah diharapkan para ulama dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat ditekan dan terwujudnya Sukabumi yang bersih dari narkoba, tambahnya.