
Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabuminews.com- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi terus mengoptimalkan realisasi pencapaian pajak daerah. Berdasarkan data, perolehan pajak daerah hingga Juni 2023 sudah mencapai Rp31 miliar lebih.
Sedangkan target yang harus dikejar dari 9 pajak daerah yang di kelola oleh BPKPD pada tahun 2023 sebesar Rp58.532.530.859.
“Realisasi penerimaan dari 9 pajak daerah yang kami kelola pada semester satu ini, terhitung Januari hingga Juni baru mencapai Rp31.411.015.975,”kata
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah, BPKPD Kota Sukabumi, Rakhman Gania, ketika di konfirmasi Pelitasukabuminews, Jumat (21/7/2023).
Secara rinci, Rakhman menyampaikan terkait realisasi penerimaan pajak daerah tersebut, seperti pajak hotel dari target sebesar Rp4,8 miliar hingga Juni 2023 kemarin, baru mencapai Rp2,3 miliar. Pajak Hiburan baru terealisasi Rp903 juta dari target Rp1,7 miliar, pajak restoran dari target Rp14 miliar, baru tercapai Rp8,7 miliar.
Pajak reklame dari target Rp1,4 miliar baru tercapai Rp752 juta, pajak penerangan jalan dari target Rp10,5 miliar baru tercapai Rp5,7 miliar. Pajak parkir baru mencapai Rp329 juta dari target Rp507 juta, pajak air tanah baru mencapai Rp392 juta, pajak bumi dan bangunan (PBB) dari target Rp9,1 miliar baru tercapai Rp4,3 miliar dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah mencapai Rp7 miliar dari target Rp14 miliar.
“Insya Allah sisa target dari 9 pajak daerah yang harus kami kejar hingga akhir tahun nanti bisa tercapai, semoga saja bisa melampaui dari target yang telah ditetapkan,”tutur Rakhman.
Keyakinan Rakhman itu di dasari oleh tingkat kesadaran para wajib pajak (wp) yang setiap tahunnya terus meningkat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Apalagi melalui aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (Pantas), para wp mendapat kemudahan saat membayar pajak.
“Secara intens kami terus mengoptimalkan aplikasi pantas, selain untuk mendongkrak peningkatan PAD, masyarakat juga di mudahkan oleh aplikasi tersebut saat membayar pajak,”ungkap Rakhman.
Rakman juga meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi, ketika menggunakan jasa yang dikenakan pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkannya, apakah sudah dibayarakan ke pemerintah atau belum.
“Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah, karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat,”pungkasnya.