
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Kepala Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Sukabumi, Abdul Rachman, menegaskan, urusan menjaga dan melindungi kesehatan karyawan merupakan kewajiban dari pihak perusahaan. Hal itu disampaikan Kepala Abdul Rachman, kepada pelitasukabuminews.com, Jumat (21/07/2023).
“Perusahaan wajib menjaga kesehatan karyawannya. Di dalamnya melakukan medical chek up, dimana peraturan itu yang akan kita sosialisasikan terus ke perusahaan. Perlu diketahui selama ini pemantauannya masih berjalan,” kata dia.
Pada hari ini kata dia, merupakan hari terakhir kegiatan sosialisasi undang-undang ketenagakerjaan di Bandung. Materi dari bidang Hubungan Industri (HI) dan setelah itu kita akan sosialisasikan ke perusahaan supaya bisa diimplementasikan perusahaan-perusahaan di Sukabumi.
“Baru hari sosialisasi di tingkat provinsi, nanti di tingkat kota kita akan terapkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, kalau peraturannya sudah kita sosialisasikan ke perusahaan, dalam hal ini internal perusahaan, maka belum ada laporan tentang itu tapi perusahaan wajib melaksanakan.
Dia berharap, kepada perusahaan agar peraturan-peraturan yang telah di tetapkan di peraturan menteri ketenagakerjaan (Permen), maupun undang-undang ketenagakerjaan dan di jabarkan Menteri Ketenagakerjaan.
“Untuk bisa di laksanakan di perusahaan, untuk itu nanti dalam waktu dekat kita juga akan mengadakan rapat antara pengusaha, buruh dan pemerintah.
Di situ nanti kita akan sosialisasi kam lagi lebih intensif mengenai kewajiban-kewajiban yang harus di laksanakan oleh perusahaan kepada karyawannya, tambah dia.