
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Kenaikan harga berbagai jenis komoditas, mengakibatkan angka inflasi Kota Sukabumi naik 0,16 persen. Hal tersebut diperoleh dari data BPS pada Juni 2023. Dengan kata lain, terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 115,04 pada Mei 2023 menjadi 115,22 pada Juni 2023.
Salah satu faktor penyumbang inflasi tersebut, adalah merangkaknya berbagai harga komoditas pada bulan tersebut.
“Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) setempat, Juni 2023 Kota SUkabumi alami inflasi sebesar 0,16 persen. Tingkat inflasi year to date (ytd) sebesar 1,68 persen,” kata Kabid Perekonomian, dan Sumber Daya Alam, Bappeda Kota Sukabumi, Yanto Arisdiyanto, Senin (24/7/2023).
Data BPS menyebutkan kata dia, komoditas yang mendorong terjadinya inflasi adalah kenaikan harga terlur ayam negeri, bawang putih, cabai merah, bawang merah, cabai rawit dan daging ayam.
Data BPS juga memiliki kesamaan dengan data dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, di bulan Juni 2023 jika sejumlah komoditas memang mengalami kenaikan.
Komoditas yang merangkak naik seperti cabai merah besar TW dari Rp60 ribu menjadi Rp80 ribu per kilogram. Kemudian cabai merah besar lokal semula Rp95 ribu menjadi Rp100 ribu per kilogram.
Kenaikan harga juga terjadi pada cabai merah keriting dari Rp45 ribu menjadi Rp60 ribu per kilogram, daging ayam broiler semula Rp42 ribu menjadi Rp45 ribu per kilogram, dan telur ayam dari Rp30 ribu menjadi Rp31 ribu per kilogram.
Sedangkan inflasi year on year (yoy), sambung Yanto, di Kota Sukabumi sebesar 4,09 persen dengan IHK sebesar 115,22. Hal ini lanjut Yanto, disebabkan, adanya kenaikan harga yang ditunjukan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran.
Data dari BPS, kelompok pengeluarannya yaitu, makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,53 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,24 persen, kemudian kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,01 persen.
Selain itu juga terdapat kelompok kesehatan sebesar 0,14 persen, kelompok rekreasi olahraga dan budaya sebesar 0,13 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,22 persen.
“Tapi, yang mengalami deflasi atau penilaian indeks adalah kelompok transportasi sebesar 0,36 persen. Itu tidak mengalami perubahan indeks adalah kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan, kelompok pendidikan, dan kelompok penyedia makanan dan minuman (restoran),” jelas Yanto.
Dalam pengendalian inflasi ujarnya, pihaknya bersama dinas dan lembaga lainya, akan terus melakukan analisa terhadap sumber atau potensi tekanan, serta melakukan inventarisasi data dan informasi perkembangan harga barang dan jasa secara umum.
“Termasuk, menganalisis stabilitas permasalahan perekonomian daerah, yang dapat mengganggu stabilitas harga dan keterjangkauan barang dan jasa,” ungkapnya.