
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, beberapa hari ke depan, akan mensosialisasikan barang kena cukai tembakau dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, pentingnya memastikan rokok yang dikonsumsi adalah menggunakan pita cukai yang legal.
Demikian disampaikan Achmad Fahmi, saat membuka acara sosialisasi tembakau legal, di hotel Spark Odeon, Senin (24/07/2023).

“Jangan sampai beredar rokok dengan pita cukai yang ilegal, karena bukan hanya sekedar menghilangkan pendapatan daerah atau pendapatan negara saja tapi akan menghilangkan potensinya dan mengganggu kesehatan,” ujarnya.
Dia juga berharap, bagi mereka yang masih merokok, pastikan rokok dengan pita cukai yang legal beredar diwilayah kota Sukabumi.
Sementara itu Kasat Pol PP Kota Sukabumi, Ayi Jamiat mengungkapkan, hari ini tengah dilaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai pita cukai rokok ilegal yang ada di Kota Sukabumi.

“Wilayah perbatasan yang kami prioritaskan, khususnya di Lembursitu, kemudian Cibeureum, Baros karena ini di sinyalir peredaran di sana sangat tinggi,” tegasnya.
Belum lama ini, dia bersama Bea Cukai Bandung dan Pol PP Jawa Barat, lakukan pengawasan dan berhasil mengamankan 1.500 batang bea cukai rokok yang tidak memiliki ijin atau ilegal.
Dia menambahkan, tujuan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, supaya masyarakat tahu seperti apa rokok-rokok yang cukainya palsu atau ilegal.
“Harapannya pendapatan negara dari cukai ini meningkat kemudian dana bagi hasilnya dari cukai ini bisa kembali ke daerah Kota Sukabumi, untuk digunakan untuk kegiatan pembangunan di wilayah Kota Sukabumi,” ujarnya.
Tahun ini bagi hasil dari cukai rokok itu di wilayah Kota Sukabumi kurang lebih sekitar Rp8 miliar di bagi ke beberapa sektor untuk kesehatan.
pemberdayaan masyarakat dan untuk pengawasan dan penertiban penegakkan peraturan, dimana Satpol PP ini salah satunya penegakkan ketertiban.
“Himbauan pada masyarakat untuk waspada, mungkin kita juga harus teliti dalam membeli rokok ini, harus di lihat dulu cukainya palsu atau asli,” tegasnya.
Kemudian setelah itu, kalau memang ada rokok -rokok yang mencurigakan, tidak ada cukai, segera berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja atau dengan kasi trantib yang ada di Kelurahan atau di Kecamatan.