
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Iyus Firdaus
Pelitasukabuminews.com – Kemenkumham merupakan leading sektor dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2022-2023. Oleh sebab itu, pemerintah daerah baik kabupaten maupun kota memberikan yang terbaik menghadapi penilaian tersebut.
Demikian disampaikan Analisis kebijakan Madya di Badan Strategi kebijakan pada Kemenhumkam sekaligus Koordinator wilayah III, Donny Michael, Senin (31/7/2023).

“Sebagai leading sektor untuk memberikan penilaian IRH pada tahun 2022-2023, tentunya kami berharap pemerintah daerah kabupaten dan kota dapat melakukan yang terbaik buat penilaian tersebut,” kata Donny.
Sepanjang pengetahuannya, pada 2022 IRH Kota Sukabumi, berada di peringkat kedua JDIH tingkat Provinsi dan terbaik keempat tingkat nasional. Menurutnya, hal itu akan mendongkrak nilai IRH.
Dalam konteks reformasi hukum kata dia, apa yang disampaikan pimpinan daerah, sangat penting untuk penguatan-penguatan substansi dan SDM guna membangun karakter perundang-undangan.
“Teman-teman IKK dan IRH akan melakukan penilaian tentang Perda dan Perwal yang telah disahkan pada tahun 2022,” ujarnya.
Saat ini lanjut dia, yang terpenting bagaimana ASN itu berkoordinasi dengan leading sektor di Kota Sukabumi, tentang data-data dokumen hukum agar tidak tercecer.
Fungsi IKK dan IRH kata dia, untuk menyatukan kembali dokumen-dokumen yang mungkin sampai saat ini tercecer, nantinya data dukung terkait pembentukan perundang-undangan sudah utuh.
“Kita juga bisa melihat apakah peraturan perundang-undangan itu dapat berdampak positif atau negatif bagi masyarakat luas,” ungkapnya.
Penilaian IKK dan IRH akan dilaksanakan pada 31 Agustus mendatang, akan menutup penguploadan data dukung, dan di targetkan pada bulan Desember sudah ada nilai untuk Kota Sukabumi.
Sementara itu Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara, Guruh Muamar Khadafi mengatakan, Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) sebenarnya ingin mendorong pemerintah daerah, agar meningkatkan kualitas kebijakannya ada empat tahapan yang pertama ada proses perencanaan dan evaluasi.
“Proses perencanaan itu mulai dari agenda setting, formulasi kebijakan, monitoring atau implementasi dan evaluasi, jadi kualitas kebijakan itu mendorong juga partisipasi publik pada masyarakat,” terangnya.
Setelah itu pada proses pembuatannya, harus melibatkan masyarakat pada saat monitoring implementasi. Seluruhnya perlu dicek juga dengan melibatkan masyarakat dan lain -lain. apakah kebijakan ini sudah dilaksanakan dengan baik atau tidak.
“Pada tahap evaluasi juga masyarakat harus terlibat di sana, hal tersebut itu juga sebagai bagian dari Demokratisasi, jadi Demokratisasi itu bukan hanya masyarakat memilih pemimpinnya saja, tapi dalam setiap produk -produk kebijakan ini harus terlibat,” tandasnya.
Sekarang ada perubahan dalam proses kebijakan itu, kebijakan itu harus berbasis bukti. Karena sudah muncul wacana seperti itu dan sudah di realisasikan di IKK (indikator kinerja kunci). Pemda ini sekarang di tuntut untuk bisa membuat kebijakan itu berdasarkan tahapan -tahapan tersebut, tambahnya.