
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Wali kota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengatakan, tidak semua kepala dinas memahami regulasi dengan baik, sehingga peraturan yang diajukan bisa menyebabkan kebingungan.
Hal itu disampaikan Fahmi saat menghadiri acara kick off meeting untuk pemenuhan area perubahan RB terkait indeks kinerja kunci (IKK) dan indeks reformasi hukum (IRH) tahun 2023, di Hotel Horison, Senin (31/7/2023).

“Tidak semua kepala dinas memahami regulasi dengan baik, sehingga peraturan yang diajukan bisa menyebabkan kebingungan,” kata dia.
Dalam keterangannya, Fahmi juga menekankan pentingnya meningkatkan agenda birokrasi, terutama deregulasi hukum.
Masih kata kata orang nomor satu di Pemkot Sukabumi itu, para pimpinan SKPD seharusnya dapat memahami dengan baik IKK dan IRH.
Tujuannya agar pelayanan baik secara internal maupun kepada masyarakat dapat ditingkatkan sesuai dengan koridor aturan hukum yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu ujarnya, pemahaman terkait regulasi dapat ditingkatkan untuk memastikan ajuan dari SKPD sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama dia juga menyoroti upaya pemerintah daerah memperkuat bagian deregulasi hukum sebagai salah satu agenda penting dalam reformasi birokrasi.
“Semoga informasi ini dapat membantu memberikan gambaran yang baik dan benar tentang acara kick off meeting yang berlangsung di tahun 2023,” ungkapnya.
Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah menjelaskan, pada tahun ini IKK dan IRH masuk area perubahan di RB.
Di mana pada tahun sebelumnya IKK dan IRH tersebut, tidak masuk pada area perubahan. Semua tanggungjawab IKK dan IRH diserahkan kepada bagian hukum.
“Karena IKK dan IRH adalah suatu yang baru, belum banyak SKPD yang mengetahui maka kami lakukan kick off meeting sebagai permulaan sehingga SKPD mengerti apa yang kita minta,” ujarnya.
Karena untuk IKK jelasnya, nanti khusus sebagai penginput data dan SKPD hanya melakukan assessment. Untuk itu pihaknya menghadirkan dari Kemenkumham dan LAN sebagai leading sektor IKK dan IRH untuk pemenuhan RB 2023.

Harapannya kebijakan yang dikeluarkan selama tiga tahun ke belakang sudah tepat. Dimana IKK itu untuk mengukur efektifitas kebijakan yang telah dibuat.
Tahapannya mulai tahap perencanaan dan proses pembuatan evaluasi dan monitoringnya. Masih kata dia, nantinya produk berupa Perda dan Perwal itu tepat dikeluarkan sebagai bentuk evaluasi.
“Nanti JDIH jadi salah satu bagian Penilaian di IRH. Di IRH ada salah satu bagian penilaian mengenai dokumentasi dan Informasi hukum. yang datanya diambil dari JDIH. JDIH terbaik ke-4 tahun ini. akan langsung di konversi di IRH,” ujarnya.