
Oleh : Lathief Ab
Pelitasukabuminews.com – Riba tetaplah riba. Tak ada toleransi dengan riba ini. Janganlah karena ada kebutuhan atau keinginan, karena ada aplikasi pinjol yang cepat dan mudah pinjaman riba menjadi budaya. Ingat, Pinjol itu riba, bikin bidup melarat bahkan sekarat dunia akhirat !!
Peringatan ini penting disampaikan, karena ternyata jutaan rakyat Indonesia terjerat utang riba dari pinjaman online (pinjol). Pada bulan April 2023, warga DKI Jakarta terjerat pinjol sebesar Rp 10,35 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang warga lewat pinjaman online se-Indonesia pada Mei 2023 mencapai Rp 51,46 triliun.
Sebagian dari pinjaman itu macet hingga mencapai Rp 1,72 triliun pada Mei 2023. Para nasabah yang gagal bayar ini mulai tercekik. Sebagian menutupi utang pinjol dengan berutang pada pinjol lain. Ini yang membuat hidup mereka makin susah. Sebagian warga yang putus asa bahkan melakukan bunuh diri. Tercatat sudah ada 12 warga bunuh diri akibat tercekik utang pinjol !
Perlu diingat kembali bahwa riba termasuk dosa besar macam apapun aplikasinya, pelakunya mendapat ancaman keras dari Allah dan RasulNya;
Pertama, sebagian ulama tafsir menjelaskan pelaku riba akan dibangkitkan dari alam kubur seperti orang kerasukan setan karena gila.
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila” (TQS al-Baqarah [2]: 275).
Kedua: Orang-orang yang masih mempraktikkan riba berarti menyatakan perang kepada Allah Rasul-Nya. “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak meninggalkan riba, berarti kalian telah memaklumkan perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Namun, jika kalian bertobat, kalian berhak atas pokok harta kalian. (Dengan begitu) kalian tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)” (TQS al-Baqarah [2]: 278-279).
Ketiga: Mereka yang terlibat dalam riba dilaknat oleh Rasulullah SAW. Bukan saja pemberinya, tetapi juga saksi dan para pencatatnya. “Sungguh Nabi melaknat pemakan riba, pemberi riba dan dua orang saksinya.” Atau dikatakan, “Saksinya dan pencatatnya.” (HR Abu Dawud).
Keempat: Pelaku riba akan mendapatkan siksa yang keras di neraka. “Aku diperlihatkan suatu kaum yang perutnya (besar) seperti rumah yang penuh dengan ular dan ular-ular itu terlihat dari luar. Aku bertanya (kepada Jibril), “Siapakah mereka, Jibril?” Ia menjawab, “Mereka adalah para pemakan riba.” (HR Ahmad).
Saat ini duni hidup dalam sistem kapitalis, yang tak terikat lagi dengan halal dan haram. Semua serba boleh. Tidak mengenal dosa. Semua dinilai sekadar manfaat saja.
Memang berutang itu boleh dan pemmberi utang itu pahala. Namun menarik riba itu haram. Maka jangan mudah berutang. Kalaupun berutang, wajib dikembalikan tanpa diembeli riba. “Jiwa seorang Mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai utangnya dilunasi (HR Ahmad).
Karena itu, solusi atas muamalah ribawi hari ini tidak hanya sebatas individu. Ini karena muamalah ribawi telah menjadi persoalan sistemik. Maka jalannya adalah menyadarkan umat ini dan membangun sistem yang anti riba. Sistem Islam menjadikan negara peduli terhadap nasib rakyatnya dan tidak membiarkan mereka terjerat riba.