
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Wakil Bupati H. Iyos Somantri, menyampaikan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (7/8/2023).
Pada prinsipnya bupati sependapat dengan pandangan umum yang disampaikan delapan fraksi terhadap nota pengantar bupati atas Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan pada rapat paripurna pekan terakhir pada Juli 2023 lalu.

“Pembahasan Raperda ini perlu adanya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif agar diawal tahun 2024 target peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini bisa berlaku secara efektif,” kata wabup membacakan jawaban bupati.
Untuk itu agar pembahasan Raperda tersebut berjalan tepat waktu maka menjadi prioritas dalam penjadwalan kegiatan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Dalam mencermati jenis pajak dan retribusi yang akan diatur ini kata dia, perlu adanya penyesuaian kondisi dan potensi daerah serta kondisi kebijakan makro ekonomi daerah maupun nasional yang tertuang di dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi.
Dengan kata lain, agar jenis dan besaran pajak lebih sinkron dan sinergis dengan kebijakan ekonomi makro daerah.
“Agar peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini lebih efektif dalam pelaksanaannya dan berdampak positif kepada iklim investasi yang dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat,” ujarnya.
Hal tersebut lanjut wabup sudah kami tuangkan dalam raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berpedoman pada pasal 99 ayat 1-3 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023.
Untuk itu Badan Pendapatan Daerah dan SKPD Incomer harus terus berupaya melakukan penggalian sumber potensi pajak dan retribusi secara optimal.
Selain updating data secara berkesinambungan dan diperlukan menjajaki kerjasama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lain dalam optimalisasi pemungutan pajak atau retribusi.
Karena dengan kerjasama ini akan mengoptimalkan langkah pemanfaatan data-data yang semakin memiliki peran vital dalam mendorong peningkatan kinerja fiskal pemerintah daerah.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya dalam meningkatkan dan mengoptimalkan pemungutan pajak atau retribusi serta melakukan kerjasama dengan stakeholder atau dengan pihak lain sesuai dengan bidangnya”
Pemkab Sukabumi akan terus melakukan evaluasi terhadap pungutan pajak bukan merupakan objek pajak yang sesuai dengan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
“Pemerintah daerah akan lebih selektif dalam menentukan objek pajak sehingga tidak menyebabkan objek yang seharusnya bukan merupakan pajak daerah tetapi harus membayar pajak daerah,” jelasnya.
Ditempat yang sama, pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, M. Sodikin menyampaikan keputusan hasil evaluasi gubernur atas raperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2022.
Bahwa menyebutkan, evaluasi legalitas dan kepatuhan dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2022 telah sesuai dengan perda APBD, mulai dari baku anggaran, nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan serta struktur.
“Berdasarkan hasil evaluasi gubernur, banggar DPRD Kab. Sukabumi menyepakati hasil evaluasi tersebut, selanjutnya menyerahkan kepada Bupati Sukabumi agar raperda ini bisa ditetapkan oleh bupati yang sesuai dengan perundang-undangan,” kata Sodikin.