
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna beragendakan usulan pemberhentian kepala daerah yang akan memasuki masa purna tugas 20 September mendatang.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat DPRD, Selasa (8/8/2023). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, serta jajaran muspida Kota Sukabumi.

Mengacu pada pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda mengatakan, pada rapat ini diumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dikarenakan masa jabatan akan habis bulan depan.
“Sesuai undang-undang yang berlaku DPRD harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir,” ujarnya.
Pengumuman dipercepat dari batas akhir yaitu 20 Agustus 2023. Namun sesuai dengan surat dari kemendagri yang menyatakan 10 Agustus sudah diumumkan agar tertib administrasi.
“Untuk mengoptimalkan waktu pengumuman dilakukan lebih awal lagi 7 Agustus 2023,” jelasnya.
Pada bagian lain dia mengatakan, dalam forum rapat tersebut hanya pengumuman usulan pemberhentian.
“Jadi yang berhak menurunkan SK itu Kemendagri yang diwakili oleh Gubernur. Dengan waktu 1 bulan 10 hari kedepannya Wali Kota masih memiliki kesempatan melakukan kewenangannya sebagai kepala daerah,” ujarnya.