
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Seorang residivis kasus narkoba berinisial IR, benar-benar bernasib sial. Dia kembali ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, seminggu usai tersangka menghirup udara bebas. Diketahui IR merupakan satu dari 22 orang yang ditangkap polisi di 16 lokasi.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Kota Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat menggelar jumpa pers, terkait penangkapan 22 tersangka yang terdiri dari bandar, pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang,” Rabu (9/8/2023).

“Dari 22 tersangka ini, salah seorang diantaranya adalah seorang residivis. Dia adalah saudara RS, seorang bandar.1 Dimana dia itu baru satu minggu bebas penjara,” kata AKBP Ari.
Perwira menengah Polri itu juga menjelaskan, dari 22 tersangka pihaknya berhasil mengamankan sabu sebanyak 107,23 gram, ekstasi 90 butir dan ganja 897,53 gram.
Salah satunya lanjut AKBP Ari,.
ada berwujud pohon ganja. Barang bukti lain yang diperoleh dari para tersangka adalah psikotropika sebanyak 274butir, dan obat keras terlarang sebanyak 28.396 butir.
Sementara barang bukti lainnya, adalah berupa satu buah alat hisap sabu atau bong, 20 unit handphone berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp772.000.
Menurutnya, dari para pelaku ini ada yang sudah melakukan transaksi perdagangan antara 3 hingga 4 bulan. Ada pula
yang telah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahun.
Dalam aksinya, mereka rata -rata memasarkan barang haram itu kepada kawula muda. Bahkan mereka juga menyasar kalangan pelajar sebagai sasarannya.
“Berapa kali kita mengamankan terkait adanya tindak kriminal yang dilakukan oleh pelajar itu mereka juga mengkonsumsi obat keras terbatas, tramadol dan heximer yang paling banyak,” ujarnya.
Pada bagian lain AKBP Ari mengatakan, atas kebijakan Kapolri, dia mengajak dan menggugah warga masyarakat untuk membuat ataupun membentuk kampung bebas narkoba. Untuk bersama-sama dengan kepolisian, instansi masyarakat untuk memerangi narkoba.
“Alhamdulillah di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, kita telah membentuk 16 kampung percontohan atau pun untuk menjadi pendorong, kampung-kampung yang lain, untuk menekan daripada peredaran narkoba,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini kata dia,
berarti telah menyelamatkan 30 puluh ribu jiwa, dari penggunaan narkoba yang ditangkap selama bulan Juli dan awal Agustus ini.

Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2 , 114 ayat 1 , 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Lalu dengan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Dan pasal 196 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.