
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Duel maut yang dilakukan S (17) dan MA (17) menggegerkan jagat maya. Karena saat kedua oknum pelajar tersebut terlibat duel maut, direkam video ponsel yang tersiar di media sosial. Dalam duel “one by one” itu korban MA tersungkur ke tanah setelah paha sebelah kiri korban kena sabetan sajam milik pelaku S.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (09/08/2023) sekira pukul 02.30 WIB, di Kampung Jatimekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kota Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat Jumpa Pers di Mako Mapolres, Kamis (10/08/2023).
“Ditemukannya seorang laki-laki pada tanggal 9 Agustus kemarin, yang diduga korban tawuran. Kita dari Polres Sukabumi kota, bekerja estafet dan menggali keterangan dari beberapa saksi-saksi,” kata AKBP Ari.
Dari alat bukti petunjuk jelasnya, pada 10 Agustus tepatnya pukul 00.30 WIB dini hari, Reskrim Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan pelaku yang di duga melakukan tawuran bersama korban. Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Saat ini pelaku S telah dikeluarkan dari sekolah.
Lebih jauh AKBP Ari menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku sebagai anak bermasalah dengan hukum (ABH) karena persoalan sepele yaitu ketersinggungan antara kedua orang pelajar tersebut.
Polisi kata Perwira Menengah Polri itu akan mengembangkan proses lidik kepada pelajar lain dari kedua belah pihak yang diperkirakan berjumlah 10 orang terutama yang berinisial A dan E.
Dalam proses penangkapan S, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu bilah senjata tajam, baju yang di kenakan oleh pelaku. Atas pengungkapan kasus ini, pelaku kita jerat dengan pasal 76 C junto pasal 80, undang-undang republik Indonesia nomor 30 tahun 2014.
Tidak hanya itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman penjara 15 tahun. Kemudian pasal 338 KUH pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, serta pasal 351 ayat 3 KUH pidana menyebabkan kematian ancaman hukuman 7 tahun penjara.