
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Pemkot Sukabumi dan PT. KAI DAOPS 1 bekerjasama menetapkan konsep penataan dan penertiban para PKL untuk menciptakan kenyamanan dan suasana baru di Kota Sukabumi. Demikian disampaikan Fahmi, Senin (14/8/2023).
“Ada yang kita lakukan dengan konsep penataan ada juga yang kita lakukan dengan konsep penertiban. Penataan dilakukan di ruas-ruas jalan yang merupakan aset milik PT. KAI. Kita bekerjasama dengan PT. KAI DAOPS 1,” kata Fahmi.

Dia menambahkan, PKL yang menempati aset milik pemda akan dilakukan penertiban. Sehingga konsep penataan dan penertiban di dua ruas jalan Kota Sukabumi semakin nyaman dan arus lalulintas yang beberapa tahun terakhir tidak bisa dilalui, bisa menghadirkan suasana baru bagi wilayah Kota Sukabumi.
“Ini kan lahan PT KAI. Mereka berhak melakukan apakah sifatnya komersial atau sifatnya sosial. Nah kalaupun di beberapa ruas jalan aset PT KAI sudah dilakukan kerjasama yang sifatnya komersial, kita menghormati itu hanya kita meminta tetap dijaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Sukabumi Ayi Jamiat, mengungkapkan, ruas jalan yang akan dilakukan penertiban yaitu ruas jalan pasar Ciwangi. Karena ruas jalan itu merupakan milik pemerintah daerah. Kemudian Jalan Lettu Bakri dan Pasundan itu dilakukan penataan, karena memang asetnya milik PT KAI.
“Jadi tahapan sudah kita sudah dilaksanakan, mulai kemarin rapat Muspida tanggal 9 Agustus. Kemudian tanggal 12 Agustus kita sudah keluar SP 1. Pada Selasa 15 akan dilakukan SP 2, terus berikutnya akan dilakukan SP 3 baru dilaksanakan penertiban rencananya tanggal 23 sampai 27 akan dilakukan giat penertiban gabungan dengan TNI /Polri,” tegasnya.
Lebih lanjut dia, kurang lebih ada sekitar 300 pedagang yang ada di pasar Ciwangi, yang akan ditertibkan. Setelah itu petugas gabungan akan menertibkan yang berada di jalan Lettu Bakrie juga kurang lebih sekitar 300 pedagang dan Pasundan dilakukan juga penataan.
“Untuk penertiban kita geser ke Pasar Pelita. Kita imbau untuk masuk ke Pasar Pelita dan kemarin yang pedagang Cimol ini sudah mulai masuk ke pasar Pelita. Pokoknya sekarang masuk dulu ke pasar Pelita, akan memberikan keringanan untuk tidak membayar dulu atau di gratiskan dulu sampai dengan nanti masa penyesuaian,” tandasnya.
Bagi bekas lapak yang belum membongkar lapaknya diberikan tenggat waktu hingga 23 Agustus. Jika tidak dilakukan pembongkaran maka pemda akan membongkarnya pada keesokan harinya atau 24 Agustus.
“Itu yang di ring 1 itu konsepnya pengawasan, kita tetap nanti lakukan pengawasan, lokasi-lokasi yang memang para PKL-nya berjualan. Jadi seperti di Jalan Harun Kabir kemudian jalan Stasiun Timur, Jalan Perniagaan, kita akan lakukan pengawasan, jadi nanti pasca ini kita juga akan lakukan pengawasan sampai dengan akhir tahun dan 2024,” terangnya.