
Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabuminews.com-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi mengimbau kepada para pelaku usaha baru, sebelum melakukan kegiatan usaha atau akan mendirikan bangunan yang berubah fungsi, harus mengajukan permohonan lahan parkir ke Pemerintah Kota Sukabumi.
“Kita rekomendasikan para pelaku usaha baru untuk mengajukan permohonan lahan parkir melalui Dinas Perhubungan. Kita yang mengeluarkan izin kegiatan usaha dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) setelah mendapat rekomendasi dari dinas instansi terkait,”kata Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/8/2023).
Begitupun sebaliknya, apabila rekomendasi dari dinas – dinas terkait tidak keluar, maka secara otomatis izin tersebut tidak akan keluar dari DPMPTSP. Kajian teknis keluar surat rekomendasi dari beberapa dinas, sepeti Dishub, DLH dan Dinas PUTR.
Pantauan Pelitasukabuminews di lapangan, banyak ditemui para pelaku usaha, baik kuliner maupun usaha lainnya, memiliki lahan parkir yang terbatas, sehingga para konsumennya memarkirkan kendaraan di badan jalan, tentu saja, belum lagi ada larangan parkir di sepanjang jalan tersebut dan ketika ramai pengunjung, kemacetan pun tidak terhindari.
Padahal berdasarkan aturan yang berlaku, para pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir seluas 30 persen dari keseluruhan jumlah luas bangunan. Lanjut Saepulloh, apabila tempat usaha kuliner akan memakan ruas jalan untuk lahan parkir, mereka harus membuat kajian terlebih dahulu.
“Apabila mereka tidak bisa menyediakan lahan parkir di tempat usahanya, maka dia harus menyediakan di tempat lain, hitungan kursi mempengaruhi terhadap lahan parkir kendaraan. Minimal lahan parkir nya 30 persen dari luas bangunan,” tutur Saepulloh.
Sedangkan untuk AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL patokannya dari jumlah kursi konsumen di tempat usaha tersebut. Apakah nantinya akan masuk dalam hitungan AMDAL atau hanya saran teknis berdasarkan kajian dari dinas terkait. “Apabila jumlah kursinya dibawah seratus, itu masuk dalam saran teknis. Namun kalau tempat usahanya berada di Jalan Provinsi, maka dia harus membuat Andalalin (Analisis dampak lalu lintas) yang memakan lahan parkir,”jelas Saepulloh.
Pada intinya lanjut Saepuloh, DPMPTSP hanya menunggu kajian yang diberikan oleh dinas instansi, termasuk kelengkapan administrasi setelah itu PBG akan dikeluarkan oleh DPMPTSP.
Disisi lain Saepulloh juga mengakui kondisi di wilayah Kota Sukabumi yang kekurangan lahan parkir, sehingga yang terjadi para pelaku usaha banyak yang menggunakan badan jalan untuk parkir kendaraan para pengunjung.
“Sebenarnya itu salah satu bentuk pelanggaran yang tidak disarankan untuk lahan parkir karena mengganggu arus lalu lintas. Itu tugasnya penegakan Perda (Peraturan daerah) kaitannya dengan pengunaan lahan parkir,”ungkapnya.
Berbeda dengan para pelaku usaha yang sudah bekerjasama dengan pengelola lahan parkir melalui dinas perhubungan, kaitan dengan penggunaan jalan dan izin sebagainya di saat-saat tertentu saja.
Namun Saepulloh tetap menyarankan kepada para pelaku usaha baru untuk permohonan lahan parkir yang memadai.