
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Pada setiap 17 Agustus, warga binaan pemasyarakatan (WBP) memperoleh remisi umum dari pemerintah pusat. Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengatakan, remisi bukan hanya pemberian sederhana melainkan bukti kehadiran negara bagi mereka.
“Remisi bukanlah sekedar pemberian yang diberikan secara sederhana oleh negara, tetapi sejatinya remisi merupakan bentuk kehadiran negara di tengah-tengah kita semua, dalam posisi dan situasi apapun kita saat ini,” kata Fahmi, di Lapas Sukabumi, Kamis (17/8/2023).

Dia menambahkan, pada tahun ini, hampir sebagian besar warga binaan lapas kelas IIB ini mendapatkan remisi dari pemerintah pusat. Meskipun dari usulan yang disampaikan oleh Kalapas kepada pemerintah pusat belum semuanya bisa terakomodir.
“Hari ini kami forkopimda bersama Pak Kalapas kelas II B Kota Sukabumi, memberikan Remisi, kepada para warga binaan sebanyak 336 orang yang telah melalui dan memiliki kriteria untuk mendapatkan remisi. Satu orang diantaranya telah kembali kepada keluarganya,” kata Fahmi.

Di hari baik ini yang bertepatan dengan peringatan kemerdekaan negeri tercinta kita ke-78 lanjut dia, Allah SWT senantiasa memberikan semangat optimistisme kepada kita, menjemput Indonesia emas 2045.
“Kita tunjukkan setelah jadi warga masyarakat yang berkumpul di tengah-tengah masyarakat bebas, maka kita akan jauh lebih baik dari apa-apa yang pernah kita lakukan sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar, menuturkan, Lapas Sukabumi telah mengajukan remisi ke Dirjen Pemasyarakatan untuk 420 orang warga binaan.
“Untuk remisi yang diajukan oleh pihak lapas ke Direktorat jenderal pemasyarakatan sejumlah 420 orang. Sedangkan yang turun hanya 336 orang. Karena berbagai macam kendala administrasi yang tidak memenuhi syarat.
“Ada 15 orang yang sedang mengganti subsider pengganti denda, kemudian ada empat orang yang melakukan pelanggaran selama 1 tahun ini, empat orang itu ada yang berkelahi, yang ketahuan membawa handphone, dan itu kami tidak bisa memberikan remisi,” tegasnya.
Selain itu juga ada yang tengah pencabutan pembebasan bersyarat, ada juga yang mungkin terjadi pembebasan bersyarat di luar, bermasalah lagi ketika masuk langsung tidak boleh mendapatkan remisi. Kemudian ada yang belum menjalani penjara kurang dari 6 bulan, tambahnya.
Ada pula satu orang ini yang langsung pulang karena dia mendapatkan remisi 1 bulan, hukuman nya 1 tahun 6 bulan kalau tidak salah.
“Di sini ada berkelahi itu dua orang, tidak melakukan pembinaan yang baik, pembinaan kita tidak boleh berkelahi. Mereka melanggar peraturan dan tata tertib yang ada di dalam, kemudian yang dua orang ketahuan menggunakan handphone,” bebernya.