
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, mendorong aparatur wilayah meningkatkan pemahaman tentang aturan pemanfaatan ruang dan pertanahan.
Demikian disampaikan Sekertaris DPUTR Kota Sukabumi, Yelly Yumaeli, di sela kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemanfaatan Ruang dan Pertanahan, di Hotel Balcony, Kamis (24/08/2023).

“Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan aturan masalah pemanfaatan ruang dan juga pertanahan,” kata Yelly.
Karena selama ini kata dia, masih ada aparatur di wilayah yang masih belum memahami aturan-aturan terkait dengan pemanfaatan ruang dan pertanahan. Dimana salah satu tupoksi di DPUTR adalah terkait dengan masalah pemanfaatan ruang dan masalah pertanahan.
“Tentunya ada kewenangannya terkait dengan masalah pembebasan lahan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah Kota, itu mungkin yang lima hektare itu kewenangannya ada di provinsi,” ungkapnya.
Pada bagian lanjut dia untuk kegiatan sebelum melakukan kegiatan usaha, mereka harus melakukan proses perizinan dulu. Salah satunya dengan mengajukan proses perijinan terkait dengan pola ruangnya.
“Nanti lahan yang akan mereka gunakan diperbolehkan atau tidak, misalnya di kawasan permukiman itu boleh tidak kalau ada usaha. Nanti kita lihat di pola ruangnya, kalau di aturan diperbolehkan, maka mereka boleh melakukan usaha di kawasan permukiman ini,” ujarnya.
Dengan catatan, mereka tidak melakukan kegiatan yang mencemari lingkungan misalnya membangun industri besar di tengah-tengah permukiman itu tidak diperbolehkan.
“Dengan sosialisasi kepada aparatur wilayah, nantinya aparatur wilayah juga bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan informasi ini ke warga masyarakat di sekitarnya,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, salah satu upaya yang sudah dilakukan oleh dinas PUTR saat ini adalah dengan layanan ruang kontruksi adalah ruang konsultasi dan tata ruang pekerjaan umum Kota Sukabumi.
Pada setiap hari minggu memberikan layanan tersebut di lapang Merdeka. Jadi memberikan informasi terkait persetujuan bangunan gedung (PBG), surat keterangan rencana Kota (SKRK) dan layanan -layanan lainnya yang ada di dinas PUTR.

“Mekanismenya beda kalau dulu IMB (ijin mendirikan bangunan) itu manual perijinannya. Kalau PBG ini melalui sistem jadi ada yang namanya SIM BG (sistem informasi mengenai bangunan gedung). Jadi masyarakat itu tidak usah membawa berkas, semuanya sudah diupload di dalam SIM BG,” jelasnya.