Oleh: Lathief Ab
(Pengasuh Pondok Baitul Hamdi)
Ramai di media, di Siduarjo Jawa Tengah, seorang ibu dilaporkan tetangganya lantaran kerjaan usilnya pada tetangganya. Ia kerap menyiram air conberan, air kencing hingga kotoran manusia di depan pintu rumah terangganya. Kini ia sudah divonis hukum penjara .
Di Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat. Satu keluarga terpaksa keluar dari rumahnya akibat tak punya akses jalan setelah tempat huniannya terhalang tembok rumah tetangga-tetangganya baik di kiri, kanan, depan, maupun belakang.
Tentu prikaku tersebut sangatlah tidak terpuji dan tidak manusiawi. Dalam Islam tetangga mendapat porsi perhatian dan penghormatan yang tinggi. Dalam hadist disebutkan, ” Siapa yang beriman pada Allah dan hari akhir hendaklah ia memuliakan tetangganya” (HR Muslim). “Malaikat jibril senantiasa berwasiat kepadaku soal tetangga hinggga aku mengira tetangga itu menjadi ahli waris”.(HR.Muslim)
Dalam kitab al Jawahir Al lu’luiyyah hal 168 disebutkan hadits marfu’ diriwayatkan oleh Tahbrani dari Muawiyah bin Hidah, diantara hak tetangga itu adalah; Apabila sakit ia berhak dijenguk, diurus bila ia meninggal, diberi pinjaman saat dia hendak meminjam, menutup aibnya, tidak mendirikan bangunan yang bisa menutup akses jalan atau udara rumahnya, bertahniah (mengucapkan selamat) kepadanya saat ia mendapat kebahagian. Bertakziyah (mengucapkan bela sungkawa). kepadanya saat ia mendapat musibah, dan berbagi rizki (masakan) kepadanya yang diketahui olehnya.
Begitulah adab yang mesti diperhatikan dalam bertetangga. Bagi seorang muslim, berbuat baik kepada tetangga dan tidak menyakitinya merupakan bagian dari kesempurnaan iman. “Tidak sempurna iman seorang hamba sampai tetangganya aman dari keburukan-keburukannya,”
(HR At-Tharani). “Tidaklah beriman kepadaku, orang yang tidur dengan kenyang sementara tetangganya lapar sampai ke lambungnya” (HR. Bukhari).