
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Kegiatan Isbat nikah bukan hanya sekedar mengesahkan sebuah perkawinan dari kaca mata negara saja, melainkan juga sebagai penegasan terhadap status dan hak-hak kewarganegaraan seseorang yang tercantum dalam dokumen kependudukan.
Demikian disampaikan Achmad Fahmi, saat menyaksikan Isbat nikah yang digelar di lantai Toserba Selamat, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Jum’at (25/08/2023).

Kegiatan tersebut melibatkan tiga institusi yakni Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dalam rangka HUT Kota Sukabumi yang ke-109 dan juga HUT RI ke-78.
“Kegiatan kolaborasi ini dilaksanakan oleh pemerintah daerah, Kementrian Agama, Pengadilan Agama dan Disdukcapil kota Sukabumi,” kata orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi itu.
Menurutnya, kegiatan tersebut sengaja dilakukan rutin setiap tahun. Tujuannya untuk memastikan kepada warga masyarakat bahwa pemerintah hadir memenuhi kebutuhan masyarakat terkait status perkawinan.
“Kita lakukan proses isbat nikahnya. Agar kewarganegaraan mereka tercatat dan hak-hak dari keturunan mereka ini bisa terpenuhi, khususnya yang berhubungan dengan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dan lainnya,” ujarnya.
“Mudah-mudahan kolaborasi Pengadilan Agama (PA) kementerian Agama, Disdukcapil kota Sukabumi, ini juga senantiasa menghadirkan kolaborasi yang memberikan keberkahan untuk kita semua,” harapnya.
Sementara itu Sekretaris Disdukcapil Kota Sukabumi Hudi K Wahyu, mengungkapkan, Disdukcapil memiliki produk administrasi kependudukan berupa Akta Pernikahan, Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga.
ini kan punya program, kita sebagai dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang mempunyai produk administrasi kependudukan, Akta pernikahan, Akta kelahiran anak, kemudian kartu keluarga, kita berkepentingan membantu mereka untuk menerbitkan dokumen kependudukan nya.
“Kenapa Disdukcapil hadir di dalam kegiatan isbat nikah. Jadi memberikan kepastian hukum kepada keluarga yang sudah menikah secara agama, tapi belum secara negara,” ujarnya.
Sehingga kalau mereka sudah menikah nanti terangnya, secara negara pertama, diakui dalam kartu keluarga suami istri dan anaknya.
Dia juga mengatakan, kebanyakan kalau nikah secara tidak negara, atau secara agama, biasanya di dalam kartu keluarga muncul kata atau kalimat nikah atau kawin belum tercatat.

Lain hal kalau nikah secara negara maka di dalam kartu keluarga muncul kata kawin tercatat, dan anaknya dalam Akta lahirnya muncul nama bapaknya bukan anak dari seorang ibu saja.
“Kalau dia hanya nikah secara agama biasanya dalam Akta lahir biasanya muncul nama ibunya saja, dan nama bapak nya frase atau catatan pinggir, kalau secara negara muncullah anak seorang ayah dan seorang Ibu, itu yang harus dipahami oleh masyarakat,” tandasnya.