
Wartawan Ferdiansyah
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Seorang ayah berinisial E (34) tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun. Pelaku melancarkan tendangan ke arah tubuh bocah tersebut secara membabi buta seperti orang kesetanan.
Dalam sebuah acara konferensi Pers, Selasa (29/8/2023), Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, emosi pelaku tersulut hanya karena persoalan sepele.

Pelaku marah karena anaknya itu terus minta jajan sambil merengek minta digendong. Entah karena capek atau sebab lainnya, pelaku memaki-maki anaknya itu dengan kata-kata kasar sambil menendang bagian tubuh bocah malang itu.
Aksi kejam pelaku diduga disengaja direkam dengan handphone yang disiarkan lewat akun Facebook miliknya untuk memancing perhatian dari ibu korban yang sudah 1,5 tahun ini mengadu nasib bekerja di luar negeri.
“Viralnya video ini dimulai pada pukul 15.00 WIB, Minggu tanggal 27 Agustus 2023 lalu. Kemudian kami perintahkan tim penyidik untuk mencari informasi mengenai sumber video viral tersebut,” ujar AKBP Maruli.
Sejurus kemudian, pada pukul 22.00 WIB, akhirnya, Kapolsek Sagaranten bersama Kanit Reskrim Polres Sukabumi berhasil menemukan lokasi tempat viralnya video itu.
Untuk mengorek informasi tentang motif pelaku, selanjutnya penyidik melakukan pendalaman setelah terlebih dahulu mengamankan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Dari hasil dari olah TKP dan pendalaman dari penyidik jadi setelah dilakukan pengamanan oleh kapolsek sagaranten dan juga jajaran Reskrimnya langsung berkoordinasi dengan unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi langsung dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut.
Meminta kepada pihak keluarga dan korban yaitu uwa dari korban untuk membuat laporan termasuk memeriksa beberapa saksi. kejadian perekaman video tersebut oleh tersangka E.
Barang bukti yang turut diamankan dari pelaku adalah berupa visum, keterangan dari saksi-saksi, video yang beredar keterangan tersangka dan satu unit handphone yang digunakan merekam peristiwa itu.
Setelah itu, pelaku ditahan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sampai 20 hari ke depan dalam rangka menyelesaikan berkas perkara.
Faktor psikologis dari pelaku juga akan di periksa dan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Menurut AKBP Maruli, terhadap kondisi korban pihaknya sudah dilakukan pemeriksan medis dari dokter Polres Sukabumi dilakukan pendampingan dirawat oleh famili korban yang juga sebagai pelapor.
“Kanit PPA bersama dokter masih di lokasi untuk melanjutkan pemeriksaan medis secara intensif terhadap korban. Ada pun dari DP3AKB serta pak kades setempat. Ini perlu diluruskan dalam kasus ini, karena banyak netizen yang mengganggap bahwa itu adalah salah satu cara pelaku mendidik anaknya,” ujarnya.
Terhadap pelaku diterapkan pasal 80 ayat 1 UU RI no 17 Tahun 2016, pasal 76c UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dimana ancaman hukuman pidananya adalah selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp72.000.000.