
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Pemkot Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), menyalurkan bantuan stimulan untuk 30 unit rumah yang terdampak bencana. Bantuan yang digelontorkan, meliput kategori kerusakan berat, sedang dan ringan.

Wali Kota Achmad Fahmi menjelaskan, bahwa bantuan kali ini bersumber dari APBD tahun 2023 dan telah disalurkan sesuai tingkat kerusakan rumah.
“Terdapat tiga kategori bantuan dengan besaran dana berbeda, yaitu ringan sebesar Rp10 juta, sedang sebesar Rp15 juta, dan berat sebesar Rp20 juta,” jelas Fahmi, Kamis (31/8/2023).
Kepala Dinas DPUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, menyatakan, bahwa program ini mencakup 30 penerima bantuan dari 17 kelurahan di 7 kecamatan.
“Perlu diketahui, bantuan disalurkan secara non-tunai melalui Bank BJB. Rincian bantuan mencakup 7 rumah rusak ringan, 10 rumah rusak sedang, dan 13 rumah rusak berat dengan total anggaran Rp480 juta,” terangnya.
Dana bantuan dapat digunakan untuk pembayaran upah tukang maksimal 20 persen dan pembelian material 80 persen. Sebelumnya, penerima bantuan telah membuka rekening tabungan melalui Bank Jabar cabang Sukabumi.

“Hal ini memungkinkan kelancaran proses penyaluran bantuan dan telah mendapatkan dukungan dari pimpinan BJB cabang Sukabumi,” ujarnya.