
Wartawan Ronald Alexsander
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com – Terkait munculnya isu nama Pj Wali Kota Sukabumi di publik, Achmad Fahmi, memberikan klarifikasi terkait isu pengisian Penjabat Walikota tahun 2024. Menurutnya, penunjukan Pj Wali Kota melibatkan usulan dari DPRD Kota Kabupaten, Gubernur, dan Kementerian.
Dalam wawancara di Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menjelaskan, meskipun berita tentang pengisian PJ Wali Kota telah beredar, kami belum menerima surat keputusan resmi (SK).
Namun, jika benar ada usulan sebagai penjabat, itu adalah bagian dari usulan Gubernur, dan kami yakin Gubernur akan mengusulkan individu yang profesional.
Fahmi juga menyoroti pengalaman sebelumnya di bidang koperasi saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi. Ia mengungkapkan bahwa informasi seputar penunjukan Pj biasanya langsung diberikan kepada kepala daerah.
“Sampai saat ini, SK yang dimaksud belum diterima, dan saya pernah berbicara dengan Gubernur yang menyatakan bahwa SK tersebut masih dalam proses,” tambah Fahmi.
Dia mengatakan, akan terus mengikuti perkembangan terkait isu ini dan memberikan informasi lebih lanjut ketika ada perkembangan resmi terkait penunjukan PJ Walikota tahun 2024.