
Wartawan Sergio
Editor Nabil
Pelitasukabuminews.com- Berbagai tanggapan masyarakat bermunculan bak jamur di musim hujan, pasca penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif dalam kontestasi Pemilu Februari 2024 mendatang.
Tanggapan masyarakat tersebut dialamatkan pada 11 orang Caleg yang berasal dari berbagai partai politik yang dinilai bermasalah dalam hal rangkap jabatan dengan menyalahi aturan yang telah digariskan.

Kepala Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara mengatakan, pasca DCS diumumkan, pihaknya mendapat berbagai tanggapan seputar nama-nama Caleg yang terlanjur beredar ke publik.
“Pasca pengumuman DCS kemarin selama lima hari baik itu di media masa lokal, nasional maupun melalui media elektronik ataupun website KPU Kota Sukabumi, kita menjaring apa yang menjadi tanggapan masyarakat,” kata Agung, Rabu (6/9/2023).
Terakhir kata dia, pertanggal 29 Agustus 2023 dan ada dua tanggapan masyarakat yang isinya sama, tambahnya.
Dia juga mengungkapkan, rata-rata tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Kota Sukabumi yaitu menyikapi terkait adanya sejumlah Caleg yang saat ini masih menduduki posisi ataupun jabatan yang dinilai masyarakat menyalahi aturan.
“Setidaknya terdapat 11 caleg yang mendapatkan tanggapan masyarakat. Diantaranya adalah terkait masih mendudukinya mereka dalam jabatan tertentu, yang menurut para pemberi tanggapan ini, mereka (Caleg) harus mundur,” terang Agung.
Berdasarkan aturan Pemilu lanjut dia, ada beberapa jabatan maupun posisi yang tidak diperbolehkan menjadi peserta politik.
“Memang ada jabatan-jabatan tertentu yang memang harus membuat mereka (caleg) itu mundur dari proses pencalonan di pemilu legislatif tahun 2024. Seperti ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pegawai BUMN dan BUMD, dan juga ada klausul terkait sebuah badan yang sumber anggarannya berasal dari APBD maupun APBN,” ungkapnya.
Masih kata Agung, pasca diterimanya tanggapan masyarakat terkait caleg tersebut, KPU Kota Sukabumi saat ini tengah melakukan tahapan selanjutnya yaitu klarifikasi partai politik terhadap caleg yang bersangkutan.
“Partai Politik diberikan waktu tiga hari untuk melakukan klarifikasi kepada para caleg tersebut. Ketika memang para caleg tersebut memang harus mundur, maka kemudian nanti pada hasil tindak lanjut tanggapan masyarakat, caleg tersebut bisa digantikan,” tandasnya.