
Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabuminews.com- Unit Pelaksana Teknis (UPT) PBB-P2 dan BPHTB Kota Sukabumi, mengoptimalkan potensi perolehan pajak daerah dari segi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), dengan melakukan pendataan terhadap seluruh tanah dan bangunan.
“Dalam jangka dekat kami akan mendata dan menyisir bangunan – bangunan yang sifatnya komersil, atau bangunan tempat usaha. Rencananya awal Oktober, hal itu untuk mengoptimalkan pendapatan dari PBB-P2,”ujar Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB, pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Andri Suryandi ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/9/2023).

Target pertama untuk pendataan bangunan akan dilakukan Andri dan jajarannya di Jalan Ahmad Yani, Jalan Gudang dan Otista. Selanjutnya bertahap ke beberapa wilayah.
“Ada tiga titik pada pendataan tahap pertama yang akan kita fokuskan, dilanjutkan ke lokasi tempat usaha lainnya,”tutur Andri.
Pendataan tersebut dilakukan bertujuan untuk untuk mendapatkan informasi baru terkait adanya data, baik Obyek maupun Subyek Pajak PBB P-2. Maksudnya, apakah datanya mengalami perubahan atau tidak.
Lanjut Andri, masyarakat juga mendapat keuntungan dari kegiatan pendataan, seperti pembetulan, pendaftaran objek baru, mutasi objek dan subjek pajak.
“Saat ini kita sedang melakukan persiapan untuk pendataan yang membutuhkan waktu satu bulan penuh,”ungkapnya.
Andri juga mengingatkan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan denda dalam membayar pajak PBB-P2 terhitung sejak tahun 2009 sampai 2022, untuk segera melakukan pembayaran. Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan sejak 1 Juni hingga 29 September 2023, terkait pembebasan sanksi denda administrasi kepada wajib pajak (PBB-P2), akan berakhir di bulan ini.
“Selagi masih ada waktu kurang lebih dua pekan lagi, masa berlakunya penghapusan denda PBB-P2, ayo segera di bayarkan,”ujarnya.
Andri juga menyampaikan tentang perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sampai dengan 13 September 2023 sebesar Rp20.784.766.969. Terdiri dari PBB-P2 sebesar Rp9.324.797.838, dari target per tahun mencapai Rp9.159.633.100 dan BPHTB dari target sebesar Rp14.621.360.000, baru mencapai Rp11.459.969.131.
“Alhamdulillah masyarakat Kota Sukabumi masih taat dalam membayar pajak, terbukti PBB-P2 perolehannya mencapai 102 persen, dan BPHTB 78,38 persen,”kata Andri.