
Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabuminews.com- Inspektorat Kota Sukabumi menerima laporan pengaduan tentang kendaraan dinas di salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang sudah beberapa hari tidak ada di tempat.
Setelah menerima laporan pengaduan tersebut, Inspektur Daerah Kota Sukabumi, Een Rukmini, langsung melakukan audit dengan tujuan tertentu. Dalam bentuk audit investigasi.

“Kami Inspektorat memang menerima adanya laporan atau pengaduan tentang kendaraan dinas yang sudah tidak terlihat beberapa hari di SKPD tersebut. Kami juga sudah membentuk tim, untuk melakukan audit investigasi,”kata Een ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, di dampingi
Irban IV Bidang Pencegahan dan Investigasi, pada Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdhan Darojatun, Jumat (22/9/2023).
Laporan pengaduan kendaraan dinas yang tidak ada di tempat itu, diterima Inspektorat pada satu pekan yang lalu. Apabila hasil audit investigasi kendaraan dinas tersebut terbukti hilang, atau dihilangkan dan alasan lain, lanjut Een, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai, dan ada beberapa sanksi yang dikenakan.
“Ada sanksi dengan disiplin ringan, sedang dan berat, karena belum ada kesimpulan hasil dari audit investigasi.
Kita akan lihat apakah kendaraan dinas tersebut benar-benar hilang, atau dalam keadaan rusak di bengkel,”tutur Een.
Tim audit investigasi dalam mengambil keputusan, di jelaskan Een, akan melihat terlebih dahulu tentang kronologis, dasar, dan alasan posisi kendaraan tersebut berada dimana.
Apabila aset milik negara itu hilang di curi, maka kepada pegawai tersebut akan diberi teguran. “Kita juga ada TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah) termasuk di dalamnya memproses mobil-mobil yang hilang. Kalau benar dicuri harus ada laporan juga dari Kepolisian, yang jelas akan kita telusuri dahulu melalui tim audit,”ujar Een.
Pada intinya kendaraan dinas tersebut harus kembali ada di SKPD tersebut, apabila hilang, pegawai atau pejabat yang bersangkutan harus mengganti seratus persen, atau berdasarkan nilai jual kendaraan yang ditetapkan dalam peraturan Gubernur sesuai dengan jenis kendaraannya, berdasarkan hasil proses tim TPKD.
“Kalau terbukti hilang tetap harus ada laporan dari Kepolisian, kalau seandainya di jual belikan oleh pribadi sangat tidak boleh untuk kendaraan milik negara, kecuali dijual berdasarkan ketentuan oleh BPKPD melalui proses lelang,”bebernya.
Ditambahkan Een, tim audit juga telah memanggil pejabat yang bersangkutan untuk dimintai keterangan bersama dengan pihak – pihak yang terkait. Een juga mengatakan hasil audit investigasi tidak bisa di publikasikan ke umum, berdasarkan aturan yang berlaku.
Selama ini Inspektorat juga melayani laporan pengaduan baik itu dari masyarakat maupun dari ASN, melalui portal Pakar yang di kelola oleh Inspektorat. Untuk respon awal Laporan itu akan dijawab dalam waktu 24 jam atau maksimal lima hari kerja. sedangkan lama tindak lanjutnya disesuaikan dengan objek aduan dan kelengkapan bukti-buktinya.
“Proses Pengaduan lain maupun tentang kendaraan dinas tersebut, tergantung dari objek. Memang objek ini ada yang membutuhkan waktu lama, karena banyaknya pihak -pihak yang harus kita konfirmasi, bisa juga selesai dalam beberapa hari sudah bisa terbit hasilnya,”ungkapnya.
Nantinya hasil investigasi yang dilakukan inspektorat, apabila pejabat tersebut terbukti bersalah akan dilihat pula kewenangannya dan bentuk pelanggannya, serta pejabat tersebut harus seperti apa. Apabila yang
bersangkutan mampu untuk menyelesaikan maka masalah itu pun selesai, namun ketika ternyata tidak bisa menyelesaikan, kemungkinan Inspektorat akan melimpahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelanggaran – pelanggaran masalah itu dianggap selesai dalam arti kendaraannya ada dan kembali digunakan untuk kegiatan dinas tersebut,”jelas Een.