
Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabuminews.com- Inspektorat Kota Sukabumi menggelar sosialisasi anti korupsi kepada lapisan masyarakat, mulai dari pelaku usaha, para tokoh masyarakat, LPM, Ketua RT, RW hingga media massa. Acara tersebut dibuka langsung oleh Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji di dampingi Inspektur Kota Sukabumi, Een Rukmini.
Narasumber dari Inspektorat merupakan kordinator penyuluh anti korupsi KPK wilayah IV Jawa Barat, Fahrurazi Dipertuanagung yang menjabat juga sebagai Irban I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat di Inspektorat.

Pada sosialisasi tersebut, Penyuluh anti korupsi memberi pemahaman kepada masyarakat tentang eksensi dan bentuk-bentuk korupsi. Terkadang masalah menilai perbuatannya itu bukan korupsi, namun begitu mendapat penjelasan dari narasumber mereka jadi paham.
“Misalnya ada orang tua yang memberikan sesuatu kepada guru ketika kenaikan kelas, hal itu dianggap biasa-biasa saja, akan tetapi hal itu masuk kedalam kategori gratifikasi,”kata Fahrurazi kepada sejumlah awak media di Balai Kota Sukabumi, Rabu (4/10/2023).

Pemberian sesuatu kepada guru, lanjut Fahrurazi, sifatnya nanti khawatir akan jadi hutang budi di lain waktu, hal tersebut pula yang menjadi mater dasar, untuk mengingatkan masyarakat, sehingga mereka paham akan aturan yang berlaku khususnya pada kategori indikasi korupsi.
“Yang kita bahas lebih kepada contoh -contoh yang lebih konkrit, agar masyarakat paham betul mana saja yang masuk dalam kriteria korupsi,’ujarnya.
Inspektorat juga menyampaikan pesan lain yang mengajak masyarakat untuk mengambil peran berada di posisi apakah mereka di dalam pengentasan pemberantasan korupsi. “Ketika masyarakat menikmati layanan dari pemerintah, jangan menjadi pihak -pihak yang membangun korupsi yang tidak ada niatan lagi, jadi muncul,”tuturnya.
Termasuk masyarakat yang menjadi kelompok yang menerima anggaran dari pemerintah daerah untuk pembangunan, harus sekuat mungkin agar tidak terjerat kasus korupsi. Lebih lanjut Fahrurazi juga menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengambil peran untuk melaporkan apabila ditemukan penyimpangan -penyimpangan terkait dengan penggunaan APBD. “Kita ajak masyarakat juga apabila ingin menjadi penyuluh anti Korupsi di komunitasnya masing-masing,”ucapnya.
Masyarakat sangat interaktif dalam sosialisasi tersebut, begitu antusias ingin mengetahuinya mana saja yang menjadi indikasi korupsi, bahkan mereka juga menanyakan tentang sistem yang bisa saja menyeret mereka dalam kasus tindak pidana korupsi. Fahrurazi juga menjelaskan memang ada beberapa sistem yang rentan terhadap koruptif.
Adakalanya masyarakat yang berada di kondisi tersebut akhirnya mengikuti saja, misalnya ada kegiatan yang terbatas anggarannya tapi diminta menghasilkan produk kontruksi yang bagus dilapangan. Disisi lain tidak ada honor, dan butuh biaya lainnya. “Sekilas kalau tidak dibahas dari awal, masyarakat merasa terjebak dalam satu sistem, yang awalnya tidak ingin korupsi, karena adanya keterbatasan anggaran, akhirnya terpaksa menyisihkan anggaran yang sudah ada,”bebernya.
Tidak dipungkiri oleh Fahrurazi dengan sistem secara keseluruhan yang ada saat ini memang akhirnya mengantarkan koruptif itu berpotensi ada. Untuk itu KPK dan instansi terkait melakukan upaya-upaya untuk memperbaiki sistem agar tidak terjadi korupsi.
Langkah preventif yang dilakukan dalam mencegah terjadinya Korupsi diantaranya penindakan, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan tangkap tangan, kemudian publikasi yang sudah terkena OTT. Hal itu dilakukan agar orang takut melakukan tindakan korupsi.
“Yang melakukan tindakan korupsi siap-siap saja di pisahkan dengan istinya, anaknya dan dibuat takut. Upaya preventif lainnya memperbaiki sistem agar tidak ada upaya korupsi, dan upaya edukasi yang dilakukan Inspektorat sekarang,”ungkapnya.