
Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabuminews.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi melalui Bidang Penataan dan Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) telah menuntaskan terkait 17 laporan aduan masyarakat sepanjang Januari hingga September 2023.
Hal itu disampaikan Kabid P4LH pada DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar ketika ditemui wartawan di kantornya, Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan Subang Jaya, Kecamatan Cikole, Senin (9/10/2023).

“Alhamdulillah total semua laporan Pengaduan ada 17, dan sudah ditindaklanjuti, dari jumlah tersebut, 12 terbukti pencemaran lingkungan, 4 tidak terbukti dan 1 aduan bukan diranah lingkungan hidup,”kata Rizan di dampingi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, Akhbarona Fauzan.
17 laporan aduan masyarakat jenisnya bervariasi, ada yang di sampaikan melalui portal pengaduan milik Pemkot Sukabumi maupun masyarakat yang datang langsung ke kantor DLH. Semua aduan harus jelas identitas si pelapor, dan pihak DLH akan menindaklanjutinya dalam waktu 2 x 24 jam.

“Tim kami akan langsung turun ke lapangan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku. Tentunya akan berkoordinasi dengan aparat di wilayah Kelurahan, ketua RT dan RW dalam hal pendampingan ke lokasi yang diduga adanya pencemaran lingkungan,”bebernya.
Dari 12 aduan yang terbukti adanya pencemaran lingkungan, lanjut Rizan, lebih banyak didominasi oleh masalah persampahan dan limbah dari para pelaku usaha. “Pengaduan dari masyarakat itu yang terbukti di lapangan, pengaduan yang diakibatkan oleh pelaku usaha atau kegiatan. Misalnya Pengaduan tentang pabrik tahu yang mengeluarkan limbah,”ujar Kabid P4LH yang terkenal ramah juga murah senyum.

Terkait pengaduan tentang pabrik tahu yang ada di Kecamatan Warudoyong, dimana limbahnya dianggap masyarakat telah mencemari lingkungan sekitar dan menggangu penciuman, pihak DLH melalui P4LH telah menindak lanjuti dan memberi surat teguran kepada pemilik pabrik tahu tersebut.
“Dalam surat teguran itu ada batas waktu perihal apa saja yang harus segera dilakukan oleh pelaku usaha, termasuk poin rekomendasi yang harus dilakukan berdasarkan batas waktu yang telah ditentukan juga,”jelas Rizan.
Rizan juga mengatakan tentang pelaporan aduan masyarakat yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, sebagian belum memiliki izin usaha termasuk rekomendasi dokumen lingkungan hidup.
Diakuinya bahwa tentang perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS), terkadang masyarakat atau pelaku usaha belum paham bukan hanya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) akan tetapi ada juga surat rekomendasi dari dinas terkait untuk kelengkapan dokumen lingkungan hidup atau Andalalin (Analisis dampak lalu lintas).
“Terkadang ketika pelaku usaha sudah melaksanakan OSS, merasa hal tersebut sudah selesai, padahal ada tahapan lagi yang harus diselesaikan,”ungkapnya.
Selain menindaklanjuti lapora pengaduan dari masyarakat, bidang P4LH juga secara rutin melakukan pengawasan kepada para pelaku usaha yang telah mengantongi dokumen lingkungan hidup. Laporan dari pelaku usaha dilakukan setiap enam bulan sekali. Setiap tahun bidang P4LH menargetkan sebanyak 45 usaha yang akan dilakukan pengawasan ke lapangan.
“Sejauh ini kami baru mendatangi 15 pelaku usaha untuk pengawasan pengelolaan lingkungan, apakah sesuai dengan dokumen lingkungan yang mereka miliki,”pungkasnya.