
Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabuminews.com – Bank bjb menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi atas pengembalian aset sebesar Rp25.087.740.395 yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi SPK Fiktif Keuangan Daerah yang terjadi pada tahun 2016.
Pengembalian aset ini merupakan hasil dari putusan hukum yang berkekuatan tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung.
Bank bjb juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam upaya ini, dan hasilnya sangat diapresiasi.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, menekankan komitmen bank bjb dalam menjalankan bisnis dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Bank bjb senantiasa bersinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan pengadilan di daerah.
“Mereka berusaha mendukung langkah-langkah lembaga penegakan hukum dalam mencegah dan mengungkap berbagai bentuk kejahatan transaksi keuangan, dengan tujuan melindungi nasabah dari pelaku kejahatan keuangan,” ujarnya lewat sebuah press release, Kamis (19/10/2023).
Selama menjalankan bisnisnya lanjut dia, bank bjb selalu menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai panduan etika tata kelola yang baik.
Dalam mendukung kegiatan tersebut, bank bjb juga melibatkan institusi pengawas eksternal untuk memastikan praktik bisnis perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bank bjb juga menjaga manajemen risiko yang baik dalam pengelolaannya. Selalu taat terhadap berbagai aturan, dan berkomitmen agar kegiatan operasional dan bisnis perbankan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama bank bjb mengucapkan apresiasi kepada Kejaksaan yang telah mendukung dan mendampingi kegiatan bisnis dan operasional bank bjb di seluruh wilayah kerjanya.